Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan penertiban aset berupa lahan seluas 403 meter persegi yang berlokasi di Jalan Kampung Bali IX, RT09/RW 09, Kelurahan Kampung Bali, Keca...
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan penertiban aset berupa lahan seluas 403 meter persegi yang berlokasi di Jalan Kampung Bali IX, RT09/RW 09, Kelurahan Kampung Bali, Keca...